Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Supremasi Hukum Pidana terhadap Covid-19 dengan Kebijakan Pemerintah yang Tegas

16 Agustus 2020   16:58 Diperbarui: 16 Agustus 2020   20:21 55 1
Dilansir dari kompas. Com: Pemerintah belakangan ini telah membuat kebijakjan baru yaitu new normal, kebijakan ini diharapakan dapat mengurangi rantai penyebaran covid-19. Namun tidak sepenuhnya pulih, masa new normal ini setiap orang harus mencoba berdamai dengan virus corona dengan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa. Meskipun demikian tidak bisa dipungkiri jika penerapan ini membuat masyarakat merasa khawatir karena virus ini dapat mengancam keselamatan. Oleh karena itu pemerintah pun tetap menghimbau agar selalu menaati protocol kesehatan seperti, rajin cuci tangan, memakai masker dan lain sebagainya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun