Sebagai warga negara Indonesia yang bertanggung jawab, sudah sepatutnya untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan pembayaran dan penghitungan pajak tahunan. Pajak yang dilaporkan meliputi penghasilan maupun harta yang menjadi sasaran pajak. Aturan ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL