Rencana Pengembangan Kawasan Stategis Pariwisata Nasional (KSPN) di Indonesia terus bergulir hingga saat ini. Sektor pariwisata adalah sektor prioritas setelah Infrastruktur, Maritim, Energi dan Pangan. Di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional 2010-2025, ditetapkan 88 titik KSPN di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL