Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Perlindungan Karyawan Jika Terjadi Pemecatan Sepihak

12 Oktober 2022   10:51 Diperbarui: 12 Oktober 2022   11:37 557 2
Hubungan kerja adalah hubungan yang timbul atas dasar perjanjian kerja yang dibuat atau disepakati bersama antara pengusaha dengan pekerja/karyawan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 diatur sedemikian rupa sehingga pemberhentian pegawai yang tidak hadir atau melanggar peraturan perusahaan dikenakan syarat yang relatif ketat. Namun, hal ini berbeda dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang penciptaan lapangan kerja, pemutusan hubungan kerja yang dapat dilakukan oleh pengusaha atau perusahaan karena berbagai alasan non-objektif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun