Banda Aceh atau Provinsi Nangroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang sebagian besar masyarakatnya masih menganut sistem hukum sesuai dengan syariat Islam atau disebut juga hukum jinayat. UU yang menerapkannya disebut juga dengan Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
KEMBALI KE ARTIKEL