Muktiharjo, pati (23/12) Pandemi Covid-19 saat ini masih melanda Indonesia yang mana menyebabkan beberapa dampak penurunan bagi seluruh lapisan masyarakat maupun pelaku industri, maka dari itu perlu adanya kebiasaan baru atau adaptasi yang harus dilakukan sehingga kehidupan masih terus berlangsung khusunya pada pedesaan agar mampu mengelola sumberdaya yang ada, menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021 untuk pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional, dan adaptasi kebiasaan baru untuk mendukung pencapaian SDGs Desa, maka perlu dilakukan pemetaan mengenai potensi desa dan sumber daya, dan pengembangan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan Desa, sehingga nantinya akan memberikan gambaran kepada masyarakat mengenai potensi potensi yang ada di desa.
KEMBALI KE ARTIKEL