Pendidikan menjadi salah satu aspek yang mendasar dalam upaya pembangunan sumber daya yang berkualitas. Sistem pendidikan yang efektif dapat tercipta dari adanya kurikulum yang baik serta keterlibatan aktif dari beberapa pihak untuk mendukung proses pembelajaran. Kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan berupa Pemendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNDikti) mengharuskan Universitas Negeri Malang (UM) merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif supaya mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup beberapa aspek seperti, aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal. Dengan ini, menteri pendidikan menetapkan kebijakan mengenai Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM). Program Asistensi Mengajar bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dengan melatih mahasiswa untuk kreatif dan inovatif sehingga proses pembelajaran akan menjadi lebih efektif dan efisien. Peserta didik dituntut untuk tidak hanya memiliki kemampuan dalam bidang akademis, namun juga dalam keterampilan berpikir kritis, kreatif, inovatif, dan kolaboratif. Oleh karena itu, program Asistensi Mengajar ini menjadi salah satu upaya untuk menghadapi tantangan tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL