Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan Pilihan

Menguak Legalitas Aborsi yang Tidak Sah

26 Agustus 2014   14:58 Diperbarui: 18 Juni 2015   02:31 310 0
Siapa bilang aborsi itu boleh, apapun kondisinya aborsi menurut perundang-undangan tetap dilarang meskipun telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI no 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, kenapa demikian Pasal 31 mengenai tindakan aborsi dalam PP nomor 61 tahun 2014 ini ternyata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bisa dijadikan dasar kendati sudah sesuai dengan fatwanya MUI tetapi tetap saja dilarang di negara kita meskipun peraturan ini merujuk pada pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.


KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun