26 Agustus 2014 14:58Diperbarui: 18 Juni 2015 02:313100
Siapa bilang aborsi itu boleh, apapun kondisinya aborsi menurut perundang-undangan tetap dilarang meskipun telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah RI no 61 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, kenapa demikian Pasal 31 mengenai tindakan aborsi dalam PP nomor 61 tahun 2014 ini ternyata bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak bisa dijadikan dasar kendati sudah sesuai dengan fatwanya MUI tetapi tetap saja dilarang di negara kita meskipun peraturan ini merujuk pada pasal 75 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.