Pada bagian 1 sebelumnya penulis telah membahas polemik tersebut dari perspektif hukum islam dan hukum nasional. Penulis telah menyinggung pula apakah pembuatan qanun tersebut dengan dasar untuk melindungi hak hak wanita yang dirugikan karena maraknya nikah siri atau dengan qanun ini mempermudah lelaki untuk memenuhi syahwatnya untuk menikah lagi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL