Dari tanggal 3-20 Juli 2021, pemerintah memberlakukan PPKM Darurat di seluruh Jawa dan Bali. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran covid-19 di kedua wilayah ini. Karena setelah libur lebaran, angka kasus positif harian terus mengalami peningkatan. Bahkan puncaknya sempat mencapai lebih dari 38 ribu kasus per hari. Kondisi ini pun membuat rumah sakit kewalahan karena tidak sanggup lagi menampung banyaknya pasien covid-19.
KEMBALI KE ARTIKEL