Melihat eskalasi radikalisme dan terorisme yang menguat pada 2000-2009, pemerintah menerbitkan  Peraturan Presiden (Perpres) no 46/2010 tentang pembentukan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) yang berembrio  Desk Koordinasi Pemberantasan Terorisme (DKPT) di bawah Menkopolhukam. Lembaga ini adalah lembaga koordinatif yang menitikberatkan upaya pencegahan terhadap radikalisme dan terorisme. Ranah tugas dari pencegahan radikalisme / terorisme sangat besar dan tidak dapat ditanggung oleh BNPT sendiri .Â
KEMBALI KE ARTIKEL