Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menjelang Pilpres KPU sebut Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) Boleh Nyoblos Di Pemilu 2024, Bagaimana Perspektif Hukumnya?

1 Januari 2024   19:07 Diperbarui: 1 Januari 2024   19:08 194 3
Kpu sedang berbicara hak penyandang disabilitas mental?
Atau strategi terselubung yang di gunakan dalam pemilu?

         Indonesia adalah Negara Hukum terdapat dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur negara Indonesia adalah negara hukum. Negara hukum yang demikian harus diadakan jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun dan ditegaskan menurut prinsip-prinsip demokrasi atau kedaulatan rakyat. Kedaulatan rakyat yang mencerminkan prinsip demokrasi dalam perkembangan sejarah pemikiran hukum dan politik memang sering dipertentangkan dengan ajaran kedaulatan hukum.Salah satu pelaksana kedaulatan rakyat adalah diselenggarakannya pemilihan umum. Pemilihan umum adalah wujud nyata dari demokrasi, meskipun demokrasi tidak sama dengan pemilu, namun pemilu merupakan salah satu aspek demokrasi yang sangat penting dan juga diselenggarakan secara demokratis.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun