Sidang putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia capres dan cawapres pada 16 Oktober 2023 menuai pro kontra di ruang publik. Mahkmamah Konstitusi menolak perubahan batas usia capres dan cawapres. Namun, meski belum berusia minimal 40 Tahun akan tetapi jika sudah memiliki pengalaman sebagai kepala daerah baik ditingkat provinsi maupun kabupaten/ kota maka bisa maju menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden karena seyogya nya mereka pernah dipilih secara umum oleh masyarakat dan atas kehendak masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL