BKPM adalah Lembaga setingkat kementrian yang bertugas mengurus arus masuk FDI/foreign direct investment baik dari investasi asing maupun dari dalam negri. Usaha itu dibagi jadi dua ya temen temen PMDN dan PMA, PMDN itu perusahaan dari dalam negri, PMA itu dari asing.Â
KEMBALI KE ARTIKEL