Tahun pemilu yang diadakan setiap 5 tahun sekali akan diadakan kembali pada tahun 2024, tepatnya pada bulan februari tanggal 14. Setiap orang yang memiliki KTP diwajibkan untuk memilih pemerintah daerah hingga pemerintah pusat untuk kelanjutan pemerintahan pada 5 tahun ke depan.
KEMBALI KE ARTIKEL