Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Mengenal Penghimpunan dan Pembiayan Menggunakan Akad Mudharabah

21 Maret 2017   17:12 Diperbarui: 22 Maret 2017   01:00 1429 1
dalam kehidupan kita utamanya dalam menjalankan bisnis ataupun suatu usaha kita selalu di hadapkan dengan resiko resiko seperti resiko kehilangan ataupun kekurangan dana untuk menjalankan usaha yang kita miliki, oleh karena dibutuhkan suatu lembaga yang dapat memenuhi kebutuhan beserta resiko yang kita hadapi. Dalam hal ini perbankan menjalani solusi, sebagaimana pengertian Bank adalah lembaga yang menghimpun dana dan menyalurkan dana kepada masyarakat. Sebagaiman yang tertuang dalam UU RI no 10 tahun 1998 yang   berbunyi “ Bank adalah badan usaha yang menghimpundana dari masyarakat dalam bentuk simpanan danmenyalurkan kepada masyrakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk – bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”, di indonesia bank ada 2 bagian yaitu bank umum konvensional dan bank umum syariah, bank konvensional adalah bank yang beroperasi berdasarkan prinsip konvensional sedang kan bank syariah adalah bank yanng dalam menjalankan kegiatannya menggunakan prinsip syariah hal ini dilandaskan pada UU RI No 10 tahun 1998 yang berbunyi “Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dan atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalulintaspembayaran”.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun