Salah satu isu publik yang mengemuka belakangan ini adalah Rancangan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas). Berbagai kalangan telah menunjukkan respons yang sangat massif untuk melakukan penolakan atas RUU tersebut. Banyak aspek dari RUU tersebut yang telah dan harus mendapat kritik, mulai substansi hingga legitimasi dan dampak implementasinya.