Pada awal abad ke-11, dua khalifah Abbasiyah mengumumkan penggunaan "akidah Sunni". Isinya menegaskan bahwa; mereka yang pandangannya dianggap bertentangan dengan Sunni, termasuk beberapa ahli teologi "rasionalis" yang biasa disebut dengan
Mu'tazilah, dan para filsuf, mereka akan dinyatakan sebagai murtad, serta menghadapi ancaman hukuman mati.Â
KEMBALI KE ARTIKEL