Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Konsep Tuhan dalam Falsafah Hukum, Budaya, dan Kemanusiaan

30 November 2021   15:56 Diperbarui: 30 November 2021   15:59 220 0
Di thread untuk beberapa platform media sosial di waktu-waktu sebelumnya saya mengangkat isu tentang konsep pernikahan. Selain di FB, konsep tersebut saya share juga di WA. Banyak inbox dan WA private yang masuk, terutama dari kalangan yang memegang teguh term agama, walau saya lihat beberapa juga sebenarnya tidak menjalankan term agamanya sendiri dengan kaffah. Tapi begitulah cara beragama kita, mudah tersulut begitu ada perbedaan dari apa yang kebanyakan kita yakini.

Sebenarnya, apapun di dunia ini jika kita mengikuti alurnya, sejak sejarah awal manusia konsep itu selalu berubah atau berevolusi mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Jadi ketika ada perubahan konsep dan pemikiran, jangan terkejut lalu paranoid seolah iman kita akan mengalami turbulensi karenanya.

Jika kita mendalami, yang namanya konsep itu jangankan tentang menikah; beberapa hukum, bahkan konsep tentang Tuhan saja sudah seringkali berubah sejak sejarah awal kita. Dari yang awalnya percaya kepada benda-benda, lalu kepada dewa-dewa/Tuhan yang banyak, dan terkini hanya kepada satu Tuhan. Artinya, kita tidak bisa memungkiri konsep umum tentang Tuhan itu memang pernah berubah.

Bagaimana dengan konsep hukum dalam agama? Sama. Beberapa hukum dalam agama itu dimulai sejak 2000 tahun yang lalu, sebagian juga ada yang berubah. Karena Berdasarkan sejarah arkeologi dan penanggalan karbon, revolusi kognitif/pengetahuan itu malah sudah terjadi kok pada 70.000 tahun yang lalu. Artinya hukum dan konsep itu sudah ada jauh ketika 2000 tahun sebelum agama samawi muncul. Ada yang bisa kita ikuti, ada yang tidak, dan ada juga yang ditambahkan baru karena mengikuti perkembangan zaman.

Dulu, tidak ada keharaman rokok. Karena zaman Nabi rokok memang belum ada, maka aturan pelarangannya juga tidak ada. Karena kaidah hukum agama menurut Tarjih Muhammadiyah mengikuti hukum illat atau sebab kerusakan (tidak ada illat, tidak ada hukum). Maka aturan pelarangan yang dulu tidak ada menjadi ada karena alasan mafsadat tadi. Jadi, Tarjih itu betul-betul asyik menurut saya. Fatwanya; rokok itu hukumnya haram. Tapi hukum tatto malahan boleh/mubah. Dengan catatan illat tadi.

Ketika ada fatwa keharaman bitcoin dan mata uang cryptocurrency oleh MUI, saya mencoba menoleh kebelakang. Dulu setahu saya bank itu juga diharamkan karena ribanya. Begitu terjadi disrupsi karena dunia semua menggunakan bank sebagai tempat transaksi, akhirnya kita membolehkan. Lama berjalan, kemudian baru muncul bank dengan embel-embel syari'ah sebagai salah satu strategi mendapatkan dana umat. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun