Wawancara di acara podcast milik Faisal Akbar itu menjadi mengemuka. Mungkin karena dilakukan di saat krisis ekonomi akibat pandemi yang dialami oleh sebagian besar rakyat, yang tengah berjibaku melawan kesulitan hidup. Sehingga statement itu dianggap tidak memiliki sense of crisis sama sekali terhadap kesulitan masyarakat. Â Â Â
Dari keseluruhan nilai total anggaran yang diterima oleh anggota DPR, yang jumlahnya luar biasa tersebut memang terdiri dari banyak komponen. Mulai gaji pokok sampai tunjangan-tunjangan. Sebenarnya gaji pokok anggota dewan itu tidak terlalu besar. Komponen besar itu ada pada tunjangan tadi. Termasuk sumber penghasilan dari dana aspirasi, yang hampir 500 juta sekali terima, dan penyalurannya 5 kali dalam setahun, seperti yang dikutip Krisdayanti.
Hal yang membingungkan, adalah mendengar dana aspirasi itu dianggap sebagai penghasilan anggota dewan. Karena menurut Setya Novanto, mantan Ketua DPR, dana itu sebenarnya bukanlah hak murni anggota dewan dan harusnya tidak diserahkan kepada anggota dewan. Artinya anggaran tersebut tidak dimiliki oleh anggota dewan tapi diserahkan kepada pemerintah (Pemda) dalam hal pengelolaannya. Karena tujuan dari dana aspirasi sendiri adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerataan, dan percepatan turunnya dana pembangunan pada daerah pemilihan (dapil) di mana  anggota dewan yang bersangkutan terpilih.  Â
Dana aspirasi anggota DPR-RI pertama diusulkan kepada pemerintah pada tahun 2011 zaman Susilo Bambang Yudhoyono oleh Fraksi Golkar. Namun SBY menolaknya dengan alasan usulan itu mengambil hak eksekutif. Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mendukung penolakan SBY ini karena dianggap menyalahi UU Keuangan Negara yang mengatur kewenangan penentuan anggaran di tangan pemerintah. Menurut Sekretaris Jenderal Fitra Yennny Sucipto, dana tersebut bisa menjadi bancakan elit.
Di awal masa pemerintahan Presiden Joko Widodo, usulan ini juga sempat ditolak karena dianggap bertentangan dengan program Nawa Cita yang menjadi prioritas program visi dan misi pemerintah. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional yang ketika itu dijabat Andrinof Chaniago menganggap usulan itu diambil dari visi dan misi Presiden, sehingga dianggap bertabrakan. Dana aspirasi juga dianggap melanggar kewenangan legislatif yang tugas utamanya adalah melakukan pembahasan, persetujuan, dan pengawasan anggaran, bukan mengelola anggaran karena pengelolaan anggaran adalah hak eksekutif.
Entah kenapa, setelah melalui proses interupsi dan 'perjuangan' yang panjang, pada tahun 2015 rapat paripurna DPR yang dipimpin Fakhri Hamzah memutuskan untuk mengesahkan peraturan Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) atau dana aspirasi. Tiga fraksi menolak melanjutkan pembahasan mekanisme peraturan tersebut, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem dan Fraksi Hanura. Keputusan ini kemudian menyeluruh berlaku secara simultan tidak hanya untuk DPR, tapi juga untuk DPRD di daerah-daerah seluruh Indonesia. Nilainya pun terus meningkat dari tahun ketahun karena menyesuaikan tingkat kebutuhan dan situasi yang ada.
Wacana dana aspirasi ini mirip dengan cerita politik 'gentong babi' yang terjadi di Amerika Serikat pada tahun 1817, dan lebih dikenal dengan nama pork barrel budget. Istilah ini dikonotasikan sangat negatif oleh publik saat itu karena praktik budgeting yang dilakukan oleh pemerintah federal AS. Praktik ini menyalurkan anggaran pada distrik-distrik anggota kongres (dapil) sebagai timbal balik atas keterpilihan mereka.
Istilah politik gentong babi ini dipopulerkan pertama oleh Chester Collins Maxey dalam artikel 'A Little History of Pork' pada 1919 di Amerika dalam National Municipal Review. Namun pada awalnya lebih dulu digunakan oleh Edward Everret Hale dalam sebuah kisah populer The Children of the Public (1910), yang mengacu kepada praktik tertentu di era sebelum civil war (perang saudara) di AS.
Lalu seberapa jauhkah dana aspirasi atau politik gentong babi ini memberikan kontribusi pada masyarakat khususnya daerah-daerah di Indonesia? Lazim kita temukan pada daerah-daerah tertentu dana aspirasi digunakan untuk proyek-proyek yang tidak bermanfaat dan cenderung menciptakan pemborosan anggaran. Sebagian juga diletakkan di anggaran-anggaran hibah untuk mendapatkan 'margin' yang besar. Hal ini dikarenakan adanya opini, definisi, dan anggapan dari anggota legislatif sendiri bahwa dana aspirasi adalah hak mereka yang secara tidak langsung nanti akan kembali lagi kepada mereka. Bisa berupa cash flow atau imbal balik popularitas yang bertujuan memberikan nilai tambah agar mereka bisa terpilih kembali pada pileg selanjutnya.
Politik gentong babi ini di negara asalnya sendiri, Amerika Serikat terus dikritisi dan dijadikan bahan kampanye antar calon Presiden. Menjadi pertanyaan, kenapa praktik ini tidak berhenti di tengah gempuran terus menerus pada pelaksanaannya? Hal mendasarnya, karena praktik ini terjadi sebagai sebuah jalan kompromistis pemerintah terhadap anggota legislatif. Terutama dalam hal persetujuan anggaran yang diajukan eksekutif untuk disahkan. Ketika proses pengesahan berlangsung untuk mendapatkan titik temu, eksekutif harus mengakomodir beberapa usulan legislatif.
Yang jadi persoalan, legislatif yang tugas utamanya adalah membahas, menyetujui, dan mengawasi, dalam sistem politik negara-negara yang ber-platform presidensil, legislatif itu hanya sekedar corong yang hampir tidak mempunyai peran signifikan. Apalagi jika komposisi dalam struktur legislatif sendiri mayoritas dikuasai anggota parlemen dari partai yang punya 'hierarki' kuat dengan eksekutif. Akhirnya peran legislatif pun menjadi tumpul, tidak sehat, melahirkan produk yang tidak eksponensial, karena lebih berorientasi kepada kepentingan individu serta kelompok.
Eksekutif sebagai pemegang anggaran adalah eksekutor. Hal ini mempunyai definisi bahwa setiap ruang yang dilakukan eksekutor dalam pengelolaan anggaran itu bisa berlaku secara otoritarianism. Artinya kekuasaan untuk mengajukan, mengubah, bahkan menggeser total anggaran itu mutlak ada pada eksekutor atas nama tim anggaran. Sekalipun praktik tersebut dilakukan di tengah proses pelaksanaan, yang akan dilegalisasi saat perubahan anggaran pada akhir semester.
Mirisnya, dengan birokrasi yang njelimet, ditambah kemampuan analisis keuangan yang rendah dalam membaca seluruh struktur anggaran yang diajukan, mengakibatkan posisi tawar ini melemah. Apalagi dari segi pengelolaan keuangan negara, pemberian dana aspirasi sebenarnya tidak lah sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dewan, tidak juga memiliki dasar hukum yang kuat, bahkan memiliki kecenderungan melampauinya.
Hanya saja, dalam politik dagang sapi dan gentong babi, eksekutor sendiri sangat paham 'ukuran' legislator. Dengan iming-iming pork barrel yang akan didistribusikan secara merata, tentu tidak ada pilihan selain membungkukkan punggung kepada eksekutif. Walaupun mereka juga tahu, penyaluran anggaran tersebut memiliki resiko mengganggu keseimbangan fiskal.Â