Wabah pandemi covid-19 ini termasuk dalam kategori bencana. Artinya penanganannya menggunakan SOP kebencanaan. Ada aturan-aturan dalam menghadapi bencana yang tahapannya harus kita lalui. Sayangnya, bencana yang disebabkan wabah seperti ini adalah bencana baru yang tidak umum bagi aparatur di daerah.Â
KEMBALI KE ARTIKEL