Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tanggapan tentang Kenaikan UMP 6,5% dan PPN Sebesar 12% terhadap Kesejahteraan Masyarakat Banten Khususnya Kota Serang

16 Desember 2024   08:43 Diperbarui: 16 Desember 2024   10:35 12 0
Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp 2.905.119,90 untuk tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di Serang. Kenaikan ini bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun