Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten sebesar 6,5% menjadi Rp 2.905.119,90 untuk tahun 2025 diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di Serang. Kenaikan ini bertujuan untuk membantu pekerja menghadapi inflasi dan biaya hidup yang terus meningkat.
KEMBALI KE ARTIKEL