Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Mengulas Harta Gonogini dan Pembagiannya

11 Mei 2024   10:01 Diperbarui: 11 Mei 2024   10:15 152 0
Dalam perceraian sering kali timbul suatu friksi atau implikasi yang cukup rumit untuk diselesaikan, yakni pembagian harta Gonogini di saat ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Diantara kalangan ahli hukum, harta gonogini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lainnya. Menurut sayuti Thalib, harta gonogini adalah harta perolehan selama ikatan perkawinan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha bersama antara suami dan istri.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun