Dalam perceraian sering kali timbul suatu friksi atau implikasi yang cukup rumit untuk diselesaikan, yakni pembagian harta Gonogini di saat ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan. Diantara kalangan ahli hukum, harta gonogini memiliki kesamaan antara satu dengan yang lainnya. Menurut sayuti Thalib, harta gonogini adalah harta perolehan selama ikatan perkawinan yang didapat atas usaha masing-masing secara sendiri-sendiri atau didapat secara usaha bersama antara suami dan istri.
KEMBALI KE ARTIKEL