Diklat merupakan sebuah kewajiban bagi para guru. Diklat merupakan salah satu bentuk kegiatan Pengembangan Diri bagi seorang guru. Dengan diterapkannya PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan), Guru dituntut untuk mengembangkan kemampuannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai guru. Jenis Diklat ada 2 macam. Pertama, diklat tatap muka secara langsung di mana antara fasilitator dan peserta dapat berinteraksi secara langsung. Kedua, diklat jarak jauh berupa diklat online dimana antara fasilitator dan peserta berinteraksi menggunakan media internet. Diklat online memungkinkan peserta untuk mendapatkan pengembangan diri tanpa harus meninggalkan kewajiban tugas utama sebagai guru.
KEMBALI KE ARTIKEL