Konstitusi adalah hukum dasar atau hukum tertinggi negara. Konstitusi dapat berbentuk tertulis disebut konstitusi (UUD) dan dapat berbentuk tidak tertulis disebut kongres. Semua ketentuan yang tunduk pada Konstitusi harus tunduk pada Konstitusi. Dalam konteks Indonesia, UUD 1945 berada di garis depan sistem hukum Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL