Penyuluhan menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 didefinisikan sebagai proses pembelajaran bagi pelaku utama agar mau dan mampu menolong dan mengorganisasi dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan dan kesejahteraan serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian lingkungan hidup. Jika kita mencermati kalimat dalam Undang-Undang di atas,dapat kita ketahui bahwa kata kunci dari kegiatan penyuluhan adalah proses belajar. Kata “belajar” menurut teori Belajar Behavioristik adalah perubahan tingkah laku sebagai akibat dari adanya interaksi antara stimulus dan respon. Seseorang dianggap telah belajar sesuatu jika dia dapat menunjukkan perubahan perilakunya. Menurut teori ini dalam belajar yang penting adalah input yang berupa stimulus dan output yang berupa respon.
KEMBALI KE ARTIKEL