Zonasi PPDB oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan tujuan utama mengurangi ketimpangan pendidikan antar sekolah di Indonesia. Melalui sistem zonasi, siswa diharapkan dapat bersekolah di sekolah yang dekat dengan tempat tinggal mereka. Penerapan sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di Indonesia telah menjadi isu yang kontroversial. Sistem zonasi bertujuan untuk meningkatkan pemerataan akses dan kualitas pendidikan tetapi seringkali dihadapkan dengan tantangan pada pelaksanaannya sehingga menimbulkan kontra diantaranya:
1. Aturan PPDB selalu berubah bahkan masih kekurangan murid.
2. Zona titik yang masih dapat disalahgunakan.
3. Zona sekolah yang tidak updates.