Secara yuridis, amanah UUD 1945 pasal 24 dan 25 dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: a) Peradilan Umum; b) Peradilan Agama; c) Peradilan Tata Usaha Negara; dan d) Peradilan Militer. Pasal-pasal yang mengatur tentang sengketa merupakan ranah Yudikatif bukan eksekutif.
KEMBALI KE ARTIKEL