Mohon tunggu...
KOMENTAR
Money

Penyelesaian Sengketa Ekonomi Syariah, Kompetensi Siapa?

27 Februari 2016   17:10 Diperbarui: 27 Februari 2016   17:24 199 1
Secara yuridis, amanah UUD 1945 pasal 24 dan 25 dirumuskan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh: a) Peradilan Umum; b) Peradilan Agama; c) Peradilan Tata Usaha Negara; dan d) Peradilan Militer. Pasal-pasal yang mengatur tentang sengketa merupakan ranah Yudikatif bukan eksekutif.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun