Orang yang meminjam uang diharuskan membayar dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman. Belum lagi adanya sistem tempo waktu yang dianggap menyulitkan. Apalagi bagi orang yang belum bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman akan mendapat berbagai teror serta ancaman.
Tak pelak, banyak orang yang kemudian menjadi stres dan bahkan rela mengakhiri hidup karena kejaran pinjol.
Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Hal ini dijelaskan dalam kajian fikih muamalah kontemporer yang dikutip dari laman resmi MUI.
Pembolehan pada pinjol didasari teori dalam kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah. Teori menyatakan, serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibran (adat) maupun secara hukman (syariah).