Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Fenomena Pinjaman Online yang Melatarbelakangi Terjadinya Tindak Pidana Dilihat dalam Perspektif Hukum Islam

2 April 2023   22:22 Diperbarui: 2 April 2023   22:35 207 0
Pinjaman Online atau pinjol saat ini banyak dijadikan solusi cepat mengatasi keuangan. Namun pada prakteknya, tak sedikit orang yang justru terjerat hutang dan sulit melunasinya karena bunga yang tinggi. Pinjol dianggap sebagai kegiatan yang meresahkan. Pinjaman berupa uang dalam aplikasi online, biasanya menerapkan bunga yang tinggi. Dalam pandangan Islam praktek pinjol sebenarnya dilarang dan termasuk perbuatan haram.
Orang yang meminjam uang diharuskan membayar dengan nominal yang jauh lebih tinggi daripada nilai pinjaman. Belum lagi adanya sistem tempo waktu yang dianggap menyulitkan. Apalagi bagi orang yang belum bisa membayar cicilan atau melunasi pinjaman akan mendapat berbagai teror serta ancaman.

Tak pelak, banyak orang yang kemudian menjadi stres dan bahkan rela mengakhiri hidup karena kejaran pinjol.

Menurut Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali, meminjam uang dengan cara online hukumnya boleh. Hal ini dijelaskan dalam kajian fikih muamalah kontemporer yang dikutip dari laman resmi MUI.

Pembolehan pada pinjol didasari teori dalam kitab Al-Ma'ayir As-Syar'iyah An-Nasshul Kamil lil Ma'ayiri As-Syar'iyah. Teori menyatakan, serah terima secara hukmiy (legal-formal/non-fisik) dianggap telah terjadi baik secara i'tibran (adat) maupun secara hukman (syariah).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun