Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Indonesia dilakukan dengan periode 5 tahun sekali. Perubahan sistem pemilihan tersebut terjadi pasca reformasi yang dulu sebelumnya Kepala Daerah dipilih langsung oleh Presiden atau dipilih oleh parlemen. Jakarta contohnya, memulai pilkada secara langsung pertama kali pada tahun 2007. Lalu dilanjutkan kembali pemilihan pada tahun 2012 dan tahun depan akan dilakukan pemilihan kepala daerah kembali, yaitu pada tahun 2017.
KEMBALI KE ARTIKEL