Tenaga honorer di instansi pemerintah baik yang ada di pusat maupun di daerah sedang mengalami nasib yang kurang baik, hali ini dimulai saat keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018, yang isinya akan menghaspus tenaga honorer pada tahun 2023 (lima tahun sejak PP dikeluarkan).
KEMBALI KE ARTIKEL