Beberapa minggu terakhir masyarakat Indonesia khususnya yang peduli pada gerakan pemberantasan Korupsi di Indonesia dibuat prihatin yang sangat mendalam. Pada awal bulan Mei ini diberitakan bahwa ada 75 Pegawai KPK yang tidak lulus tes kebangsaan yang menjadi salah satu syarat menjadi pegawai ASN. Perubahan atau alih status kebepagawaian di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini memang menjadi salah satu hal yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2019 tentang KPK (hasil revisi).
KEMBALI KE ARTIKEL