Awal April ini angin segar menghampiri pekerja seni khususnya para pencipta lagu dan musik/musisi, setelah Pemerintah menerbitkanPeraturan Pemerintah (selanjutnya disebut PP) Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Kita tahu bahwa di era digitalisasi saat ini sangatlah mudah bagi para pecinta musik/lagu mendownload lagu-lagu kesukaannya melalui aplikasi-aplikasi, baik melalui Handphone (HP) atau perangkat lainnya. Bahkan trend mengcover dengan menyanyikan secara off air di café-café sekelas pinggir jalan sampai dengan sekelas hotel berbintang, namun ada juga mengcover kemudian direkam via video dan di upload melalui aplikasi youtube dengan tujuan mendapatkan Subscribe, viewer, like dan komen, yang ujungnya berharap dapat rupiah dari hal tersebut.
KEMBALI KE ARTIKEL