Dalam beberapa minggu terakhir masyarakat luas dikagetkan dengan tranding topik #Tolak Legalitas Miras.  Tagar ini memenuhi social media masyarakat beberapa saat setelah pemerintah mengumumkan pemberlakuan paket peraturan perundangan turunan dari Undang-undang No.11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aturan turunan tersebut terdiri dari 45 Peraturan Pemerintah (PP) dan 4 Peraturan Presiden. Ketentuan perundangan ini menambah peraturan yang disahkan sebelumnya  (Kontan,3/02/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL