Sejak awal bulan Juli 2020 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menggencarkan pemberlakuan Peraturan Gubernur No. 142 Tahun 2019 tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat.Â
KEMBALI KE ARTIKEL