Menurut para ahli Peradilan Administrasi negara (PTUN) adalah salah satu badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman, merupakan kekuasaan yang merdeka yang berada di bawah mahkamah agung dalam rangka menyelenggarakan peradilan guna menegak hukum dan keadilan. Maka PTUN menjadi pelaku kekuasaan kehakiman di negara Indonesia menginget negara Indonesia adalah negara hukum sebagai mna disebutkan dalan UUD 1945. Agar untuk menjaga dan mengawasi hukum agar berjalan efektif maka di bentuk lah lembaga peradilan.
KEMBALI KE ARTIKEL