Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

MK Memilih Tidak Terburu-Buru untuk Memutuskan Sistem yang akan Digunakan pada Pemilu 2024

9 Juni 2023   20:24 Diperbarui: 9 Juni 2023   20:31 175 0
Jakarta Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan sidang untuk hasil akhir untuk pengujian materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024 dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Untuk penggunaan sistem proporsional sendiri diatur dalam pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun