Jakarta Mahkamah Konstitusi belum juga memutuskan sidang untuk hasil akhir untuk pengujian materiil UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait akan menggunakan sistem proporsional terbuka atau tertutup pada Pemilu 2024 dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022. Untuk penggunaan sistem proporsional sendiri diatur dalam pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 yang berbunyi, "Pemilu untuk anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka".
KEMBALI KE ARTIKEL