Sebelum adanya pengaturan mengenai kewenangan dalam menangani kasus ekonomi syariah di Pengadilan Agama, telah berdiri sebuah lembaga yang mengatasi perselisihan di bidang ini. Lembaga tersebut dikenal sebagai Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI), yang didirikan pada tahun 1993 dan beroperasi di bawah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Seiring waktu, nama BAMUI diubah menjadi Badan Arbitrase Syariah Nasional pada tahun 2003 untuk mencerminkan perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL