Imunitas kedaulatan negara merupakan prinsip hukum internasional yang memberikan perlindungan kepada negara dari tuntutan hukum di pengadilan negara lain. Konsep ini berakar dari pemahaman bahwa setiap negara memiliki kedaulatan yang harus dihormati oleh negara lain, sehingga tindakan resmi suatu negara tidak dapat diadili oleh pengadilan asing. Dalam tulisan ini, kita akan membahas secara mendalam mengenai imunitas kedaulatan negara, termasuk prinsip-prinsip dasar, implikasi hukum dan politik, serta tantangan yang dihadapi dalam praktiknya.
KEMBALI KE ARTIKEL