Derap laju pembangunan berkembang dengan sangat pesatnya. Begitu juga dengan pembangunan hukum, dimana pembangunan hukum diusahakan untuk diseiringkan bahkan digunakan sebagai alat untuk melancarkan usaha-usaha pembangunan yang diproduksi oleh pemerintah suatu Negara (Law is a Tools of Social Enginering) “hukum adalah alat rekayasa social” . Perubahan social yang muncul dari adanya pembangunan sangatlah cepat dan signifikan, namun ada juga yang muncul secara perlahan dan bertahap adanya. Ketika perubahan social terjadi masyarakat atau rakyat seringkali hanya objek dari pembagunan, bukan ditempatkan sebagai subjek dari pembagunan tersebut, karena Negara dalam wujud representasinya yakni pemerintah mempunyai kecendrungan mengambil jalan pintas yang paksa dalam mewujudkan usaha-usaha pembagunan, sehingga terkesan pembangunan tersebut tidaklah mengakomodir “partisipatif substantif” rakyat, sehingga berujung respon negative dari rakyat dalam bentuk penentangan-penetangan terhadap usaha-usaha pembagunan dari pemerintah.