Beberapa waktu lalu, pemerintah Indonesia bersama dengan lembaga legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memutuskan untuk meningkatkan tingkat pajak pertambahan nilai (value-added tax / PPN) di Indonesia dari 11% ke 12%. Keputusan ini diambil oleh para pengambil kebijakan diantaranya untuk meningkatkan pendapatan negara guna untuk membiayai program sosial yang semakin meningkat (cnbcindonesia.com, 25/11/2024).
KEMBALI KE ARTIKEL