kasus kriminal Indonesia tahun 2016
Pada tanggal 27 Agustus 2016, Muhamad Rizky Rudiana dan Vina Dewi Arsita ditemukan tergeletak di atas jembatan layang Kepongpongan, Talun, Kabupaten Cirebon. Awalnya kasus ini diidentifikan oleh Polres Talun sebagai kasus kecelakaan lalu lintas tunggal, namun berubah menjadi kasus pembunuhan (dan pemerkosaan) oleh Polres Cirebon Kota, dengan pelaku 11 orang anggota geng motor. Vonis Pengadilan Negeri Cirebon menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada 7 tersangka, 8 tahun penjara kepada Saka Tatal, sedangkan 3 orang tersangka dinyatakan sebagai buronan. Adanya 3 buronan berdasarkan keputusan pengadilan tidak ditindaklanjuti hingga tahun 2024, di mana polisi melakukan penangkapan atas Pegi Setiawan yang diidentifikasikan sebagai Pegi alias Perong, sedangkan 2 buronan lain berdasarkan hasil pengadilan dinyatakan fiktif.