Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Refleksi Upaya Denuklirisasi Semenanjung Korea

12 September 2024   18:29 Diperbarui: 12 September 2024   20:31 42 0
Setelah Perang Dunia II, penggunaan senjata nuklir dilarang oleh Hukum Internasional. Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan potensi korban berjatuhan yang tinggi baik bagi manusia dan terhadap lingkungan menyebabkan pelarangan penggunaan senjata nuklir. Setelah penggunaan senjata nuklir di Nagasaki dan Hiroshima yang merupakan penggunaan untuk pertama kali dan satu-satunya hingga saat ini, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) berkomitmen menghapus senjata nuklir dan penggunaanya. Komitmen ini tertuang dalam Resolusi Pertama Majelis Umum PBB. Proliferasi nuklir di Semenanjung Korea juga merupakan salah satu pembahasan dalam agenda denuklirisasi. Tentu percobaan nuklir yang dilakukan oleh Korea Utara merupakan deviasi terhadap norma internasional, terutama dalam proses deeskalasi di Semenanjung Korea dari potensi pecahnya konflik nuklir. Sebagai respon, Korea Utara telah dijatuhi sanksi oleh Dewan Keamanan PBB yang semakin diperluas setiap tahunnya. Sanksi yang pada awalnya berkutat pada embargo senjata semakin meluas hingga pelarangan ekspor tekstil dikarenakan keengganan Korea Utara dalam mendengarkan usulan oleh PBB terkait senjata nuklir mereka. Namun, dalam membangun pemahaman yang lebih komprehensif mengenai proliferasi nuklir di Semenanjung Korea dan proses denuklirisasi semenanjung, penting untuk menyertakan pertimbangan dalam mengambil kebijakan yang berdampak pada posisi Korea Utara dalam tatanan internasional.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun