Organisasi adalah kelompok orang yang tergabung dalam satu wadah dengan tujuan yang sama. Meskipun setiap individu memiliki perbedaan pendapat, mereka juga memiliki keinginan yang positif bagi organisasi dan lingkungan sekitarnya. Oleh karena itu, forum diskusi menjadi solusi untuk memecahkan masalah secara bersama-sama. Fungsi berorganisasi termasuk melatih keberanian dalam menyampaikan pendapat saat berdiskusi, yang juga dapat melatih kemampuan berbicara seseorang.
     Agar sebuah organisasi dapat berjalan dengan baik sesuai harapan, organisasi harus memiliki struktur dan sistem yang terorganisir dengan baik. Ini bukanlah hal yang mudah, karena melibatkan banyak anggota seperti ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara, dan divisi-divisi lainnya. Selain itu, organisasi juga harus memiliki program kerja, visi, dan misi yang jelas. Program kerja yang terstruktur dapat menghasilkan tujuan yang baik bagi organisasi.
     Program kerja berasal dari kebijakan seorang ketua organisasi yang ingin mencapai hasil yang positif. Anggota organisasi menjalankan kebijakan tersebut di bawah komando ketua organisasi, yang bertindak sebagai pengarah dalam menjalankan program kerja. Oleh karena itu, peran seorang pemimpin dalam organisasi sangat penting, karena keberhasilan atau kegagalan program tersebut sebagian besar ditentukan oleh pemimpin tersebut.
     Salah satu program kerja yang penting dan resmi dalam organisasi Himikom adalah Musyawarah Besar (MUBES) yang diadakan pada tanggal 23 Juni 2023. Dalam acara ini, Himikom membahas visi, misi, dan program kerja masa depan, serta menentukan calon pemimpin melalui voting oleh anggota organisasi dan peserta acara. Acara ini berlangsung melalui kegiatan sidang yang dipimpin oleh tiga presidium.
     Presidium 1 bertugas sebagai pimpinan sidang yang memimpin jalannya sidang dan menjaga tata tertib. Mereka juga bertanggung jawab untuk mengesahkan keputusan dengan menggunakan ketok palu. Presidium 2 bertugas sebagai notulis yang mencatat semua kejadian dalam persidangan. Sedangkan presidium 3 bertugas dalam mencatat waktu selama persidangan berlangsung dan menunjuk peserta yang ingin melakukan interupsi.
     Peserta yang ingin melakukan interupsi harus memenuhi persyaratan tertentu yang telah ditentukan, seperti menggunakan point-point tertentu. Misalnya, point of privilege digunakan untuk meminta izin persidangan saat ingin pergi ke kamar mandi, point of order digunakan untuk memberikan pendapat terkait masalah yang sedang dibahas, point of information digunakan untuk memberikan informasi kepada persidangan, point of justification digunakan untuk menguatkan pendapat sebelumnya, point of question digunakan untuk menanyakan sesuatu, dan point of clarification digunakan untuk mengklarifikasi.
     Selama persidangan berlangsung, peserta diharapkan tetap fokus karena pimpinan sidang akan meminta pendapat dari para peserta dalam membahas suatu hal, seperti mengubah kebijakan tertentu yang dianggap kurang efektif bagi organisasi. Peserta harus memperhatikan setiap point yang dibacakan oleh pimpinan sidang dan memberikan usulan jika ada yang dirasa perlu diperbaiki.
     Dalam persidangan terdapat istilah-istilah yang digunakan untuk mengatur jalannya sidang. Misalnya, interupsi untuk meminta hak berbicara, skorsing untuk menunda sidang dalam jangka waktu tertentu, voting untuk mengumpulkan suara mayoritas dalam pengambilan keputusan, peninjauan kembali untuk membahas ulang kesepakatan yang sebelumnya disetujui untuk diperbaiki, dan lobbying untuk mencari solusi saat terjadi perdebatan akibat perbedaan pendapat di dalam persidangan.
     Dalam acara persidangan, seorang mahasiswa dilatih untuk tetap fokus dan kritis dalam menanggapi point per point dan kebijakan tertentu yang disampaikan oleh persidangan dan melatih mahasiswa untuk berani mengutarakan pendapatnya terkait point point yang dirasa kurang atau bahkan tidak efektif agar dapat dirubah menjadi lebih baik lagi dari point sebelumnya dan dari sini juga mahasiswa dilatih dalam hal public speaking, ketika seseorang menyampaikan pendapatnya maka harus mengunakan Bahasa yang baik,intonasi yang baik (tidak terbata bata) dan suara yang jelas agar tersampaikan dengan baik, tidak lupa juga untuk mengunakan point of order ketika kita ingin menyampaikan pendapatnya di persidangan, dan hal ini berlaku selama acara persidangan masih berlangsung.