Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Walikota Bogor dan Gubernur Serta Mendagri Membohongi Publik

31 Mei 2013   22:00 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:43 520 1
  1. Satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak manapun untuk membatalkan IMB rumah ibadah hanyalah PENGADILAN. Makanya pemerintah daerah (pemda) dan Pemerintahan kota (pemkot) serta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat TIDAK berkuasa untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan atau MENCABUT IMB Gereja Yasmin.
  2. IMB Gereja Yasmin sah secara hukum karena diproses menurut dan memenuhi semua persyaratan perundang-undangan pendirian rumah ibadah.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun