Walikota Bogor dan Gubernur Serta Mendagri Membohongi Publik
31 Mei 2013 22:00Diperbarui: 24 Juni 2015 12:435201
Satu-satunya proses hukum yang dapat ditempuh oleh pihak manapun untuk membatalkan IMB rumah ibadah hanyalah PENGADILAN. Makanya pemerintah daerah (pemda) dan Pemerintahan kota (pemkot) serta Pemerintahan Provinsi (Pemprov) maupun pemerintah pusat TIDAK berkuasa untuk MEMBEKUKAN dan atau MEMBATALKAN dan atau MENCABUT IMB Gereja Yasmin.
IMB Gereja Yasmin sah secara hukum karena diproses menurut dan memenuhi semua persyaratan perundang-undangan pendirian rumah ibadah.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.