Ilustrasi: http://www.serbajaya.com
Mahkamah Agung Republik Indonesia menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung yang isinya MENOLAK PERMOHONAN PENINJAUAN KEMBALI Kepala Dinas Tata Kota Dan Pertamanan Kota Bogor. Itu berarti Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta yang MENGUATKAN Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, benar-benar KEBELET untuk DILAKSANAKAN. Namun sayang, seribu kali sayang. TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia PLINTAT PLINTUT.
Menanggapi Keputusan MA Republik Indonesia tersebut, PEMKOT Bogor pun menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bogor tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Perihal Pembekuan Izin GKI Yasmin.
Menanggapi Keputusan MA Republik Indonesia tersebut, PEMKOT Bogor pun menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bogor tentang Pencabutan Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Perihal Pembekuan Izin GKI Yasmin. Tiga hari kemudian, PEMKOT Bogor pun menerbitkan Surat Keputusan Walikota Bogor untuk mencabut IMB GKI Yasmin.
Setelah menerbitkan kedua Surat Keputusan tersebut, Walikota Bogor, Diani Budiarto pun gembar-gembor ke seluruh duniia bahwa dia telah MELAKSANAKAN Putusan MA. Benarkah Walikota Bogor sudah melaksanakan kewajiban hukumnya?
Ombudsman Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Penyelenggara Negara adalah pejabat yang menjalankan fungsi pelayanan publik yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Walikota Bogor adalah salah satu penyelenggara negara. Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Bogor juga salah satu penyelenggaraan negara. Apabila yang diakui oleh Walikota Bogor benar, itu berarti dia telah melakukan tugasnya dengan benar. Apabila Walikota Bogor telah melakukan tugasnya dengan benar, KENAPA Ombudsman Republik Indonesia dalam Rekomendasinya tentang Pencabutan Terhadap Surat Keputusan Walikota yang mencabut IMB GKI Yasmin, MENYIMPULKAN:
Ilustrasi: http://www.seruu.com
“Berdasarkan hasil penelitian berkas dan keterangan Jemaat GKI Taman Yasmin (pelapor), dokumen dan peraturan perundang-undangan, serta penjelasan tertulis dan lisan dari Walikota Bogor, maka tindakan Walikota Bogor yang menerbitkan SK Nomor 645.45-137 Tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 Tentang Pencabutan Keputusan Walikota Bogor Nomor 645.8.372 tahun 2006 Tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Gereja Kristen Indonesia (GKI) Pengadilan Bogor Yang Terletak di jalan KH Abdulah Bin Nuh no. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat kota Bogor adalah merupakan bentuk MALADMINISTRASI berupa PERBUATAN MELAWAN HUKUM dan PENGABAIAN KEWAJIBAN HUKUM serta BERTENTANGAN dengan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah RI nomor 127/PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010.”?
Tentang MALADMINISTRASI Undang-Undang No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, menyatakan: Maladministrasi adalah perilaku atau perbuatan melawan hukum, melampaui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang tersebut, termasuk kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan yang menimbulkan kerugian materiil dan/atau immateriil bagi masyarakat dan orang perseorangan.
Ketika menerbitkan Surat PEMBEKUAN IMB GKI Yasmin, Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor tidak bertindak atas dan atau sebagai dirinya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai jabatannya sendiri; Tidak bertindak atas dan atau sebagai Pemerintah Kota Bogor; Namun bertindak atas dan atau sebagai TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;
Itu sebabnya ketika MENGGUGAT Surat Pembekuan IMB GKI Yasmin, GKI sama sekali tidak menggugat sehelai kertas atau sepucuk surat atau PRIBADI Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau PEJABAT Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor atau Pemerintah Kota Bogor namun menggugat TATA USAHA NEGARA Kesatuan Republik Indonesia;
Ilustrasi: http://gambarinfo.blogspot.com/
Inilah Putusan Pengadilan Republik Indonesia tentang IMB GKI Yasmin:
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk SELURUHNYA;
- Menyatakan BATAL Surat Kepala Dinas Tata kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008;
- Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk mencabut Surat Kepala Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor Nomor 503/208-DTKP Perihal Pembekuan Izin Tanggal 14 Februari 2008;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp. 59.000,00 (lima puluh sembilan ribu rupiah);