Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Perbuatan Tercela Menjegal Langkah Prabowo Menjadi Presiden RI

26 April 2014   09:15 Diperbarui: 23 Juni 2015   23:11 6621 36
Gambar: Sun Hie Pangkostrad yang dipecat presiden dengan alasan KUDETA dan tentara yang dipecat TNI karena penculikan MUSTAHIL kita JADIKAN Panglima Tertinggi. Orang tercela tidak boleh menjadi capres dan cawapres RI. Handai taulanku sekalian, Indonesia bukan warung kopi namun NKRI. Itu sebabnya kita punya KONSTITUSI yang harus dijunjung dan disanjung serta dipatuhi oleh seluruh warga negara Indonesia baik pribadi maupun lembaga. Yang sengaja dan terencana melanggar KONSTITUSI maupun yang tidak sengaja melanggarnya karena tidak menyadarinya PASTI dihukum. Tanggal 20 Maret 1998 Prabowo dilantik menjadi Pangkostrad. Dua bulan dua hari kemudian, tanggal 22 Mey 1998 dia DIPECAT secara lisan oleh BJ Habibie, Presiden Republik Indonesia dan Panglima Tertinggi ABRI. Alasan pemecatannya adalah KUDETA.  BUKTINYA adalah Prabowo mengabaikan Keputusan Mabes ABRI lalu menggerakkan pasukan di luar jalur komando dengan biaya sendiri. Surat pemecatan Prabowo bertanggal 25 Mey 1998. NKRI bukan warung kopi dan TNI bukan gerombolan itu sebabnya Keputusan Presiden RI Panglima Teringgi ABRI mencopot Prabowo dari jabatan Pangkostrad adalah keputusan konstitusi yang harus dihormati dan ditaati oleh Warga Negara Indonesia (TNI adalah WNI). WNI yang menganggap Keputusan Presiden BJ Habibie ANGIN lalu sama dengan mengabaikan kewajiban hukum dan melanggar UUD ’45. Dewan Kehormatan Perwira (DKP) adalah Dewan Kehormatan Militer (DKM) yang dibentuk berdasarkan PP No. 40 Tahun 1952 Tentang Peraturan Dewan Kehormatan Militer. Itu sebabnya, DKP beranggotakan perwira tinggi bintang tiga dan empat yang dipimpin oleh Jenderal Subagyo Hadi Siswoyo dan salah satu anggotanya adalah Letjen Agum Gumelar, BUKAN Pam Swakarsa yang dibentuk untuk mendzolimi Prabowo namun untuk menegakkan KEHORMATAN TNI dan korps PERWIRA TNI. DKP dibentuk untuk menyelidiki Prabowo sehubungan dengan tuduhan MAKAR dan Penculikan aktivis. Atas rekomendasi DKP Prabowo pun DIPECAT dari TNI pada tanggal 24 Agustus 1998. Silahkan klik di SINI untuk membaca apa kata Letjen Agum Gumelar, salah satu anggota DKP sehubungan dengan perbuatan TERCELA yang dilakukan Prabowo. Setelah menyelesaikan penugasannya, DKP pun menyampaikan REKOMENDASI. Rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira bukan KATABELECE yang boleh dijalankan boleh tidak namun Rekomendasi WAJIB yang harus dilaksanakan. Artinya karena DKP memvonis Prabowo TERCELA (melakukan perbuatan tercela) dan merekomendasikan PEMECATAN-nya dari TNI maka Prabowo pun DIPECAT sesuai rekomendasi. Pasal 6 UU RI No. 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden Dan Wakil Presiden mencatat bahwa calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi syarat: a.    ... b.    ... c.    tidak pernah mengkhianati negara;... d.    ... e.    ... f.    ... g.    ... h.    ... i.    ... j.    tidak pernah melakukan perbuatan tercela; k.    ... l.    ... m.    ... n.    ... o.    setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; p.    tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; q.    ... r.    ... s.    ... t.    tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Prabowo tidak pernah diseret ke Pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan MAKAR dan CULIK-nya. Itu sebabnya UU RI No. 23 Tahun 2003, Pasal 6, huruf p dan huruf t, tidak bisa dikaitkan kepadanya. Namun, Rekomendasi DKP yang dilanjutkan dengan pemecatannya dari TNI adalah BUKTI tak TERSANGKAL bahwa Prabowo PERNAH melakukan perbuatan TERCELA sehingga dia TIDAK memenuhi syarat menjadi calon Presiden. Kerabatku sebangsa dan setanah air, Prabowo yang SUDAH divonis TERCELA oleh DKP dan SUDAH DIPECAT dari TNI mau menjadi Panglima TERTINGGI? Tak U U ya! Apa kata dunia bila hal demikian terjadi? Prabowo Subianto yang mulia, bila memang tidak bersalah, silahkan ke Pengadilan untuk MEMBUKTIKAN anda tidak BERSALAH. Setelah nama anda DIREHABILITASI, silahkan maju menjadi calon presiden dan saya akan mendukung anda dengan segenap hati dan kekuatan serta akal budi. Prabowo Subianto yang terhormat, berkali-kali dan di berbagai kesempatan serta kepada berbagai orang, anda MENGAKU dengan gagah perkasa bahwa TIM Mawar yang menculik para aktivis memang anda yang membentuknya dan memberi perintah. Kisanak, ketahuilah bahwa yang anda lakukan itu perbuatan TERCELA. Meskipun sudah menerima hukumannya yaitu dipecat dari TNI namun mohon maaf, tanpa mengurangi rasa hormat, rakyat Indonesis MENOLAK dipimpin oleh Presiden yang PERNAH melakukan perbuatan TERCELA. Prabowo Subianto yang gagah perkasa, meskipun menyangkal melakukan KUDETA dan mengagulkan diri melakukan hal demikian dengan tujuan baik namun tindakan anda, karena tidak mendapat ijin dari Mabes ABRI lalu memakai uang pribadi menyewa pesawat milik Mandala di Makassar dan pesawat milik Garuda di Surabaya untuk mengangkut PASUKAN ke Jakarta tanpa sepengetahuan Pangab dan Kasad dan Pangdam Jaya adalah perbuatan yang benar-benar TERCELA. Coba anda ingat-ingat lagi Sapta Marga dan Sumpah Prajurit dan Delapan Wajib TNI. Prabowo Subianto, bila anda “memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Prajurit”  mustahil menggerakkan pasukan tanpa izin Mabes ABRI. Prabowo Subianto, bila anda “mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas” mustahil anda membentuk Tim Mawar untuk menculik dan menyiksa para aktivis. Prabowo Subianto, bila anda “setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit” mustahil anda melakukan perbuatan TERCELA. Prabowo Subianto, anda masih punya waktu. Jadilah prajurit SEJATI. Prajurit TNI yang sudah CIPECAT tidak boleh menjadi Panglima TERINGGI TNI. NB. Meskipun UU RI No. 23 Tahun 2003sudah diganti dengan UU RI No. 42 Tahun 2008, namun ketentuan orang yang PERNAH melakukan perbuatan TERCELA tidak boleh jadi calon presiden dan calon wakil presiden tetap terjaga.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun