Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Bongkar Kongkalikong Panglima Demi Prabowo

9 Juni 2014   18:53 Diperbarui: 20 Juni 2015   04:32 573 0
  1. Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat, karena mempunyai tabiat dan perbuatan lain yang nyata-nyata dapat merugikan disiplin keprajuritan atau Angkatan Bersenjata Republik Indonesia.
  2. Pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), terhadap perwira dilaksanakan setelah mempertimbangkan pendapat Dewan Kehormatan Perwira.
  1. Tentang Dugaan Keterlibatan Letjen TNI Prabowo Subianto dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998, yang dimulai dengan adanya pertemuan Makostrad, berdasarkan penyelidikan yang kami lakukan ternyata tidak terdapat cukup bukti yang memperkuat dugaan tersebut. Walaupun demikian sebagai pejabat yang mempunyai tugas dan tanggung jawab akan keamanan dan keselamatan negara, maka dengan terjadinya peristiwa kerusuhan tersebut Pemerintah telah memberhentikan Letjen TNI Prabowo Subianto dari jabatannya sebagai Panglima Kostrad dan mempensiunkan sebagai anggota TNI AD.
  1. Ikatan dinas pertama selama 10 tahun
  2. Ikatan dinas lanjutan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 55 tahun dan untuk yang berpangkat Kolonel dan yang lebih tinggi yang mempunyai kualifikasi yang dibutuhkan dan terpilih untuk menduduki suatu jabatan keprajuritan tertentu dapat dipertahankan sampai mencapai usia setinggi-tingginya 60 tahun.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun