Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Difitnah Bima Arya, GKI Yasmin Mustahil Bubar

31 Desember 2014   00:23 Diperbarui: 17 Juni 2015   14:09 470 8
  1. Syarat bagi anggota Jemaat GKI untuk mendirikan Pos Jemaat adalah: Ada 15 anggota sidi GKI yang 3 di antaranya yang bukan suami istri, bukan anak dan orang tua, bukan dan menantu, bukan saudara sekandung siap menjadi anggota Badan Pengurus Pos Jemaat yang secara rutin menyelenggarakan kebaktian Minggu di tempat yang tetap dan ada Jemaat GKI yang mau menjadi induknya. GKI induk bisa lebih dari satu Jemaat GKI.
  2. Setelah memenuhi syarat menjadi Pos Jemaat, kelompok anggota GKI itu lalu minta Majelis Jemaat induknya untuk mengajukan permohonan ke BPMSW untuk “menyetujui pembukaan” Pos Jemaat. (Kenapa harus minta tolong GKI induk? Karena belum eksis di dalam struktur GKI).
  3. BPMSW bersama BPMK mengadakan perlawatan ke kelompok anggota GKI yang hendak mendirikan Pos Jemaat yang bersangkutan untuk memeriksa kesiapan mereka menjadi Pos Jemaat.
  4. Berdasarkan Laporan Perlawatan dan Rekomendasi positif BPMSW & BPMK maka Raker BPMSW pun membuat Keputusan Raker BPMSW Tentang Persetujuan Pembukaan Pos Jemaat
  5. Berdasarkan Keputusan Raker BPMSW Tentang Persetujuan Pembukaan Pos Jemaat maka BPMS pun menerbitkan Piagam Peresmian Pos Jemaat dan melantik Badan Pengurus Pos Jemaat dalam kebaktian peresmian Pos Jemaat yang diselenggarakan oleh Majelis Jemaat induk.
  6. Badan Pengurus Pos Jemaat adalah lembaga kepemimpinan Pos Jemaat yang bersifat tetap yang merupakan wadah bagi anggota-anggota Badan Pengurus Pos Jemaat untuk menjalankan kepemimpinan mereka atas Pos Jemaat secara kolektif-kolegial.
  7. Aggota Badan Pengurus Pos Jemaat dipilih dari anggota Pos Jemaat oleh anggota Pos Jemaat dan diangkat oleh Badan Pengurus Pos Jemaat dengan masa jabatan 3 tahun.
  1. Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor, dalam rangka menindaklanjuti hasil beberapa kali Raker BPMS GKI, hasil beberapa kali perlawatan BPMS GKI bersama BPMSW GKI SW Jabar dan BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan, telah menetapkan pengakhiran pelayanan dari Pengurus “Bapos” Taman Yasmin Periode 2010-2012 dan Tim Media Taman Yasmin.
  2. Sehubungan dengan itu maka seluruh penanganan persoalan, informasi dan publikasi “Bapos” Taman Yasmin di internal GKI Pengadilan Bogor, dilakukan oleh dan berada dalam tanggungjawab Majelis Jemaat GKI Pengadilan Bogor; seluruh penanganan, informasi dan publikasi “Bapos” Taman Yasmin berkaitan dengan pihak manapun di luar GKI pengadilan Bogor, dilakukan oleh dan berada dalam tanggung jawab BPMS GKI.
  3. Informasi, seruan atau permintaan apa pun yang berkaitan dengan atau mengatasnamakan “Bapos” Taman Yasmin yang datang bukan dari MJ GKI Pengadilan – Bogor (untuk lingkup jemaat GKI Pengadilan Bogor) atau dari BPMS GKI (untuk lingkup di luar jemaat GKI Pengadilan Bogor) tidak ada kaitannya dengan dan di luar tanggung jawab GKI di semua lingkup.
  4. BPMS GKI bersama dengan BPMS GKI SW Jabar, BPMK GKI Klasis Jakarta Selatan dan MJ GKI Pengadilan Bogor sedang dalam proses merumuskan respon terhadap surat walikota Bogor mengenai tawaran penyelesaian persoalan GKI Bapos Taman Yasmin. Sikap akhir GKI terhadap tawaran Walikota Bogor ini akan kami informasikan kepada saudara segera setelah keputusan kami ambil.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun