28 Januari 2015 02:04Diperbarui: 17 Juni 2015 12:152731
Berdasarkan Pasal 15 ayat 1 Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2006 Tentang Bangunan Gedung bahwa Izin yang telah diterbitkan dapat dibekukan apabila ternyata terdapat pengaduan pihak ketiga atau kesalahan teknis dalam mendirikan bangunan gedung;
Berdasarkan Rekomendasi Nomor 601– Pem Tanggal 1 Februari 2006 pada poin 12 (dua belas) apabila Pemohon tidak memenuhi segala ketentuan yang telah ditetapkan dan apabila dalam pelaksanaan pembangunan dan kegiatan gereja atas nama Gereja Kristen Indonesia Jabar, seluas 1.721 M2, yang terletak di Jalan KH. Abdulah bin Nuh No. 31 Taman Yasmin Kelurahan Curug Mekar Kecamatan Bogor Barat menimbulkan keresahan masyarakat, maka rekomendasi ini batal dengan sendirinya atau tidak berlaku lagi, segala resiko dari hal tersebut menjadi tanggung jawab pemohon;
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.